Perbedaan 'Rujuk' dan 'Nikah Ulang' di Kasus Indra Bekti - Aldilla Jelita

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 01 September 2023 | 17:18 WIB
Perbedaan 'Rujuk' dan 'Nikah Ulang' di Kasus Indra Bekti - Aldilla Jelita
Indra Bekti dan Aldila Jelita (Instagram/indrabekti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabar rujuknya presenter Indra Bekti dan Aldila Jelita mencuat beberapa waktu lalu. Sempat beredar isu bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan ulang, tetapi hal tersebut dibantah langsung oleh Indra Bekti.

Pada saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Indra Bekti menyebut bahwa ia masih belum menikah ulang dengan Aldila Jelita. Keduanya mengaku masih berdiskusi secara kekeluargaan.

Berdasarkan penuturan dari ayah dua anak tersebut, memang benar dirinya dan juga Aldila akan rujuk, tetapi untuk menikah ulang baru saja sebagai sebuah wacana.

"Menuju ke sana. Doain saja, mudah-mudahan (rujuk). Kami memang dekat lagi. Alhamdulilah diberikan kesempatan untuk dekat lagi," ujar Indra Bekti. 

Baca Juga: Biodata dan Agama Marjam Abdurahman, Ibu Aldila Jelita yang Bongkar Aib Indra Bekti

Pada saat ditanya terkait dengan tanggal pernikahannya, Indra Bekti mengaku bahwa ia masih belum menetapkan soal itu.

Lantas, seperti apakah perbedaan ‘rujuk’ dan ‘nikah ulang’ di kasus Indra Bekti? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Rujuk

Rujuk merupakan istilah yang digunakan dalam agama Islam untuk merujuk dalam proses mendamaikan pasangan yang sebelumnya sudah bercerai dan menyatukan kembali mereka sebagai suami istri.

Dalam agama Islam, perceraian tidak dianggap sebagai hasil yang diinginkan dari sebuah pernikahan. Namun, apabila perceraian memang terjadi, pilihan rujuk menjadi salah satu pilihan yang bisa ditempuh oleh pasangan tersebut.

Baca Juga: Video Aldila Jelita Pergoki Indra Bekti Diduga Gay Lewat Handphone

Dalam praktiknya, rujuk hanya bisa dilakukan di masa iddah, yakni masa tunggu setelah perceraian. Selama waktu tersebut, pasangan mempunyai kesempatan agar bisa mendamaikan perbedaan mereka dan bekerja untuk membangun kembali hubungan keduanya.

Apabila kedua belah pihak setuju untuk berdamai, mereka harus melakukannya dengan sukarela, tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari luar.

Proses rujuk merupakan proses melibatkan pasangan yang datang bersama serta memperbarui kontrak pernikahan mereka dengan kesepakatan baru yang menguraikan syarat dan ketentuan reuni keduanya.

Perjanjian baru tersebut mempertimbangkan permasalahan yang terjadi yang menjadi penyebab perceraian awal, dan menetapkan persyaratan baru yang diharapkan agar mencegah masalah di masa yang akan datang.

Menikah Ulang

Menikah ulang sendiri terjadi apabila rujuk dilakukan setelah masa iddah. Rujuk yang dilakukan setelah masa iddah merupakan tindakan suami yang ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya setelah masa iddah berakhir.

Rujuk yang dilakukan setelah masa iddah ini tidak sesederhana rujuk yang dilakukan selama masa iddah, dimana pasangan tersebut harus melalui proses pernikahan baru atau ‘nikah ulang’ dan memberikan mahar yang baru pula.

Namun, menjadi catatan, dalam agama Islam sendiri rujuk bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanyalah opsi yang dianjurkan apabila memang ada keinginan dan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan keduanya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI