Sebagaimana diketahui, KVL membuat tantangan terbuka ke Listyo Sigit Prabowo untuk berdebat hukum seputar penetapan tersangka Alvin Lim. KVL merasa ayahnya itu cuma menjalankan tugas membela klien yang mengaku diperas oknum jaksa sehingga tak pantas menyandang status pesakitan.
KVL dalam pernyataannya juga menyinggung ketentuan hak imunitas di UU Advokat bagi seorang pengacara yang membela klien. Menurutnya, Alvin Lim tidak bisa dipidana karena sedang bertugas menangani perkara saat mengeluarkan ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia'.