Suara.com - Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Mereka membawa surat resmi untuk meminta atensi KPAI perihal aksi viral putri pengacara Alvin Lim, KVL, yang menantang debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami datang ke KPAI karena prihatin melihat seorang anak perempuan yang kami duga usianya 16 tahun berinisial KVL, ramai di media sosial menantang debat Pak Kapolri," ujar Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga memuji keberanian KVL membela sang ayah yang kini jadi tersangka imbas ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Namun di sisi lain, ia menganggap tindakan KVL kurang tepat karena bukan kapasitasnya membahas hak imunitas advokat saat membela sang ayah.
"Saya rasa langkahnya kurang tepat. Anak ini tidak menguasai. Anak ini kan bukan pengacara, advokat atau praktisi hukum," kata Sunan Kalijaga.
Ditambah lagi, hak imunitas advokat saat bekerja untuk klien baru bisa digunakan bila seorang pengacara dipastikan tidak melanggar kode etik. Sedang dalam kasus Alvin Lim, empat saksi ahli kode etik profesi advokat yang dimintai keterangan oleh penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan melanggar salah satu peraturan yakni mencela institusi negara.
"Hak imun memang sudah diatur dalam UU Advokat, bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana ketika sedang menjalankan pekerjaan. Tapi itu harus didasari itikad baik, seperti berbicara santun, tidak merendahkan, menghina, mempermalukan, membunuh karakter, membuat peristiwa benar jadi salah, salah jadi benar," kata Sunan Kalijaga menjelaskan.
"Banyak sekali aspek yang perlu dilihat ketika advokat menjalankan kuasa. Memang harus melalui proses mekanisme yang di mana dewan kode etik menyatakan advokat ini melanggar atau tidak," sambungnya.
Dua alasan itu lah yang kemudian membuat Sunan Kalijaga dan tim mendorong KPAI untuk segera turun tangan memberi pendampingan terhadap KVL. Ia merasa KVL harus diberi penjelasan lebih detail perihal masalah hukum yang kini menjerat ayahnya.
"Yang paling penting, dia di bawah umur. Saya yakin, saat ini ketika dia diperiksa secara psikologi, pasti juga kacau," kata Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Keluar dari Penjara, Ferry Irawan Bakal Buka-bukaan Soal Tudingan KDRT dan Mokondo
"Jadi alangkah baiknya niat baik atau rasa sayang anak ini terhadap orangtuanya tetap didampingi, sehingga anak tersebut tidak melakukan hal-hal yang dia tidak mengerti. Jangan sampai juga dia cuma disuruh oknum orang dewasa yang di mana dia tidak memahami," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, KVL membuat tantangan terbuka ke Listyo Sigit Prabowo untuk berdebat hukum seputar penetapan tersangka Alvin Lim. KVL merasa ayahnya itu cuma menjalankan tugas membela klien yang mengaku diperas oknum jaksa sehingga tak pantas menyandang status pesakitan.
KVL dalam pernyataannya juga menyinggung ketentuan hak imunitas di UU Advokat bagi seorang pengacara yang membela klien. Menurutnya, Alvin Lim tidak bisa dipidana karena sedang bertugas menangani perkara saat mengeluarkan ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia'.