Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ammar Zoni ditunda. Agenda sidang pembacaan tuntutan itu terpaksa ditunda atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum siap.
Mengetahui hal tersebut, Ammar Zoni sebagai terdakwa mengaku kecewa. Sebab, dia tak ingin proses sidang berlarut-larut.
"Pasti, pasti, Ammar juga bicara sama saya bahwa dia kecewa. Dia pengin cepat-cepat selesai lah persidangan ini," kata Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui usai sidang, Kamis (31/8/2023).
Ammar Zoni ingin segera mengetahui tuntutan dari JPU.
Baca Juga: Biodata Irish Bella, Artis yang Dikabarkan Ogah Menemani Ammar Zoni saat Sidang Kasus Narkoba
"Dan jelas apa yang harus ditanggung sama dia, dalam artian apakah dia harus banding atau harus menerima untuk putusan rehab, atau kah apa. Kita masih belum tahu," kata Abdullah Emile.
Rencananya sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan akan dijalani Ammar Zoni satu pekan lagi, yaitu pada Kamis (7/9/2023) mendatang
Pada sidang perdana, Selasa (22/8/2023) lalu, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membeli narkoba jenis sabu. Dalam dakwaan, Ammar dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. pada 2017 lalu dia juga pernah ditangkap dengan barang bukti ganja.