Suara.com - Sidang lanjutan kasus narkotika Ammar Zoni kembali digelar hari ini, Kamis (31/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda lantaran jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutannya.
"Izin yang mulia karena tuntutan belum selesai kami meminta waktu seminggu lagi," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Permohonan JPU tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sidang pembacaan tuntutan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan, Kamis, 7 September 2023.
Mendengar keputusan itu, Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni meminta untuk tidak melakukan penundaan lagi. Hal itu kemudian disetujui oleh Majelis Hakim
Baca Juga: Tadinya Semringah, Ammar Zoni Mendadak Tegang Saat Masuk Ruang Sidang
"Mohon jangan ditunda lagi ya, jangan sampai ditunda lagi, nanti yang kedua tanggal 7 ya. Jangan ditunda lagi, kasihan, karena terdakwa perlu statusnya supaya jelas bagimana," tutur Majelis Hakim kepada JPU.
Pengacara Ammar Zoni menduga JPU sedikit kesulitan dalam menentukan tuntutan untuk kliennya, sebab ayah dua anak itu sudah dua kali terkena kasus narkoba.
"Saat ini mungkin Jaksa agak kesulitan untuk menentukan tuntutan yang tepat, mungkin ya. Di satu sisi memang Ammar sudah dua kali tertangkap untuk narkoba yang pertama dulu kan ganja ya. Jadi mungkin Jqksa rada kesulitan," terang Abdullah Emile usai sidang.
"Di satu sisi ada PB (peraturan bersama) yang mengatur bahwasanya untuk pecandu narkoba itu seharusnya menjalankan rehabilitasi. Jadi sewajarnya jika jaksa melakukan tuntutan itu bukan pidana penjara tapi rehab ya, mungkin seperti itu," sambungnya.
Pada sidang perdana, Selasa (22/8/2023) lalu, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membeli narkoba jenis sabu. Dalam dakwaan, Ammar dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Beda dari Sebelumnya, Ammar Zoni Terlihat Lebih Semangat Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Pada 2017 lalu, istri Irish Bella itu juga pernah ditangkap dengan barang bukti ganja.