
Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut. Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.
5. Minta Artis Berhenti Melakukan Promosi Judi Online

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, meminta kepada seluruh publik figur untuk menolak atau berhenti mempromosikan judi online.
6. Diancam hukuman 6 tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
![Wulan Guritno di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/09/50612-wulan-guritno.jpg)
Bila ada publik figur yang terbukti melakukan judi online maka akan dihukum sesuai UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Demikian fakta Wulan Guritno bakal diperiksa Mabes Polri terkait mempromosikan judi online.