Suara.com - Artis Wulan Guritno langsung jadi sorotan setelah dirinya dikabarkan bakal dipanggil Bareskrim Polri. Dia ingin dimintai keterangan setelah dugaan mempromosikan judi online.
Diduga Wulan pernah mempromosikan judi online tersebut. Hal tersebut diketahui dari unggahan video di akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut Wulan mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyebut website game online sudah bersertifikat.
Lantas seperti apa fakta keterlibatan Wulan Guritno sehingga diminta untuk menjalani pemeriksaan terkait mempromosikan judi online? Berikut ulasannya.
1. Video Promosi Judi Online Dibuat di Tahun 2020
Artis Wulan Guritno diketahui pernah mempromosikan judi online. Hal tersebut diketahui dari video yang viral di media sosial. Diduga video tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu. Menurut keterangan pihak berwajib, sampai hari ini website terus masih terus ada.
2. Pemanggilan Wulan Untuk Dimintai Keterangan
Polisi memanggil artis Wulan Guritno untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya klarfikasi mengenai promosi judi online yang pernah dilakukannya.
3. Wulan Guritno Bakal Dihukum?
Dari hasil pemeriksaan Wulan Guritno, akan dilihat unsurnya terlebih dahulu. Apakah terpenuhi atau tidak. Dari hasilnya maka akan diputuskan status artis 42 tahun itu.
Baca Juga: 8 Selebgram Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ada yg Untung Rp395 Juta
4. Ada Artis Lain
Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut. Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.
5. Minta Artis Berhenti Melakukan Promosi Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, meminta kepada seluruh publik figur untuk menolak atau berhenti mempromosikan judi online.
6. Diancam hukuman 6 tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Bila ada publik figur yang terbukti melakukan judi online maka akan dihukum sesuai UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Demikian fakta Wulan Guritno bakal diperiksa Mabes Polri terkait mempromosikan judi online.