Suara.com - Artis Wulan Guritno (WG) akan dipanggil Bareskrim Polri buntut mempromosikan situs judi online. Dalam sebuah video viral, Wulan Guritno mempromosikan Sakti123 sekaligus menyebut laman game online itu telah bersertifikat.
Walau demikian, Wulan Guritno belum memberi konfirmasi atau penjelasan terkait kasus ini. Simak fakta Wulan Guritno diduga promosikan judi online berikut ini.
1. Viral di Twitter
Diketahui baru-baru ini ramai di media sosial tentang Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online. Unggahan tersebut kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter (kini X) sehingga viral. Dalam video itu, Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online serta keunggulannya.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online
Selain itu Wulan Guritno juga pernah mempromosikan situs serupa dengan nama berbeda. Sebagian besar netizen mendesak kepolisian mengusut artis-artis yang pernah mempromosikan judi online termasuk Wulan Guritno.
2. Dipanggil Bareskrim Polri
Bareskrim Polri akan mengklarifikasi Wulan Guritno terkait dugaan mempromosikan situs judi online. Namun belum ada keterangan pasti jadwal pemanggilan sang aktris itu ke polisi.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023).
3. Video Tahun 2020
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Slot di Bali, 31 Tersangka Ditangkap
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, video Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online itu dibuat pada tahun 2020. Adapun laman situs judi yang dipromosikan Wulan itu masih aktif hingga kini.
"Terkait masalah artis WG, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," jelas Brigjen Adi Vivid.
4. Ada Sejumlah Artis Terlibat
Selain Wulan Guritno, Brigjen Adi Vivid mengungkap bahwa penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online. Dia pun memastikan akan melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluru pihak.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti dan kalau nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegasnya.
5. Terancam 6 Tahun Penjara
Brigjen Adi Vivid juga mengimbau pada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online. Dia mengatakan influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
"Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis, selebgram untuk setop mempromosikan judi. Ingat korbannya banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan menjual diri karena supaya bisa cari uang untuk judi online," ungkapnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni