Suara.com - TikToker Oklin Fia berpotensi batal dipenjara gegara konten mesumnya yang menjilat es krim di depan kelamin laki-laki. Rupanya perempuan 19 tahun itu sudah meminta maaf pada MUI dan maafnya diterima.
Alasan permohonan maaf Oklin Fia diterima adalah karena menurut MUI apa yang dilakukan perempuan berhijab tetapi seksi itu hanya sekadar tidak pantas bagi akhlak dan bukan menyentuh batas penistaan agama. Hal itu disampaikan oleh Ikhsan Abdullah, selaku Wakil Sekjen Badan Hukum MUI.
"Kalau itu kan irisannya dengan moral, kepantasan atau akhlak. Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama," kata Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
"Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan, Oklin Fia hadir ke MUI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan dia menginsafi perbuatannya, tidak mengulangi. Saya kira itu bagus karena bentuk keinsafan, (maka) kita sambut," kata Ikhsan menyambung.
Baca Juga: Oklin Fia Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi Akibat Konten Mesum, Umi Pipik Bakal Cabut Laporan?
Ikhsan Abdullah juga kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan Oklin Fia tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Lagipula menurut MUI Oklin saat ini dianggap sudah bertaubat.
"Kan saya kira ada restorative justice ya. Saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut," ujar Ikhsan.
"Yang bersangkutan sudah insaf, kalau dia tidak sama sekali (berniat) untuk melakukan hal itu, apalagi untuk mengsploitasi dan lain-lain. Saya kira kita maafkan, itu bentuk penyesalan. Selaku MUI yang menurutnya rumah umat Islam, kita sambut dia, kita kasih nasihat, supaya kedepannya lebih baik," imbuhnya lagi.
Sebagai informasi, aksi Oklin Fia jilat es krim itu viral di media sosial. Masyarakat beramai-ramai menyebut bahwa tindakan sang TikToker menistakan agama karena tindakan itu oleh seorang muslimah yang mengenakan hijab.
Karenanya, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023) oleh Pengurus Besar (PN) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.
Baca Juga: Pakai Hijab Model Ikat Leher, Warganet Samakan Fuji dengan Oklin Fia
Laporan itu sudah tedaftar dengan nomor teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.