Suara.com - Wulan Guritno kabarnya akan segera dipanggil polisi usai terang-terangan mempromosikan judi online di media sosial. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses," ujar Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid menuturkan bahwa hasil penelusuran, video promosi yang dibuat artis 42 tahun itu dibuat pada tahun 2020. Dan hingga saat ini situs judi tersebut masih aktif.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Adi Vivid.
Rupanya selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga sudah mengantongi nama-nama publik figur yang turut mempromosikan situs ilegal tersebut.
Karenanya jenderal bintang satu itu mengimbau para influencer lainnya untuk berhenti merekomendasikan tindakan terlarang itu pada masyarakat.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer, kami tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," kata Adi Vivid.
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.
Artis-artis yang masih nakal dan berani mempromosikan judi online terancam dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," imbuhnya.
Sebagai informasi, video Wulan Guritno itu dibagikan akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video ia terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.