Suara.com - Sidang lanjutan cerai Virgoun dan Inara Rusli digelar lagi di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Hakim menjadwalkan agenda pembuktian dari pihak Virgoun.
Datang diwakili pengacara, Virgoun menyerahkan bukti tertulis kepada hakim sebagai langkah awal pembuktian. "Kurang lebih tadi ada 15 bukti tertulis," ujar pengacara Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.
Tidak dijelaskan secara rinci oleh pengacara Virgoun bukti apa saja yang dibawa. Ia hanya menyebutkan beberapa contoh seperti salinan surat-surat perkawinan.
"Akta kelahiran, akta pernikahan, yang seperti itu saja. Surat yang berhubungan sama keluarga aja," ujar Wijayono.
Baca Juga: Pajang Foto Leher Tanpa Jilbab, Inara Rusli Sengaja Pancing Komentar Warganet
Sebenarnya, Virgoun sudah menyiapkan beberapa bukti hasil tangkapan layar dari media sosial yang berkaitan dengan masalah rumah tangga. Namun bukti itu belum diserahkan ke hakim.
"Bukti dari medsos hari ini belum ada. Mungkin minggu depan pas bukti tambahan," kata Wijayono.
Belum dijelaskan juga oleh pengacara Virgoun bukti apa saja yang disiapkan dari tangkapan layar media sosial. Namun menurut mereka, bukti tersebut bukan poin penting dari agenda pembuktian pihak Virgoun.
"Nggak signifikan juga kok, cuma sedikit," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
Sidang cerai Virgoun dan Inara Rusli akan digelar lagi pada 6 September 2023. Selain bukti tambahan, Virgoun dan saksi-saksi yang ia persiapkan juga akan hadir memberikan keterangan di depan hakim.
Baca Juga: Masih Proses Cerai, Inara Rusli Minta Izin ke Anak untuk Nikah Lagi
"Dari keluarga, sahabat dan teman. Ada tiga sampai empat orang," pungkas Wijayono Hadi Sukrisno.
Sebagaimana diketahui, Virgoun mentalak cerai Inara Rusli pada 4 Mei 2023 imbas tudingan perselingkuhan. Sidang cerai perdana keduanya digelar pada 17 Mei 2023.
Namun saat sidang perdana, Virgoun memutuskan mencabut gugatan. Ia berdalih ingin mengajukan berkas baru dengan mencantumkan tuntutan terkait hak asuh anak.
Belum sempat mengajukan permohonan talak baru, Inara Rusli ternyata mengambil langkah cepat dengan balik menggugat cerai Virgoun pada 22 Mei 2023. Ada 11 tuntutan dalam berkas gugatan, dengan di antaranya termasuk soal besaran nafkah anak hingga nafkah mut'ah.
Oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, sidang cerai perdana dari gugatan Inara Rusli terhadap Virgoun dilangsungkan pada 31 Mei 2023. Namun kedua pihak hanya diwakili kuasa hukum di sidang tersebut.
Sampai pada 7 Juni 2023, Virgoun dan Inara Rusli akhirnya bertemu di Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mediasi. Namun mediasi dinyatakan gagal dan proses perceraian keduanya tetap berlanjut.
Virgoun dan Inara Rusli menikah di 2014. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak.