Dalam kesempatan itu, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang mengungkap alasan kliennya meminta melakukan tes DNA ulang. Ia menjelaskan, hal ini tidak bertujuan untuk merendahkan rumah sakit atau dokter yang sebelumnya menangani.
Verny pun disebut tidak mempertanyakan hasil tes DNA pertama valid atau tidak. Alasannya hanya sebagai bentuk keyakinan seorang ibu untuk memperjuangkan hak anaknya. Hal ini juga dilakukan tanpa memojokkan siapapun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti