Suara.com - Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan menyatakan akan melakukan peneguhan ulang janji pernikahan pada September. Komitmen itu dilakukan keduanya setelah rumah tangga diguncang kasus perselingkuhan Rendy dengan Syahnaz Sadiqah.
Meski mengalami skandal perselingkuhan, Lady memutuskan untuk memaafkan Rendy. Keduanya pun sepakat untuk rujuk dengan melakukan peneguhan janji pernikahan.
Lantas apa itu peneguhan janji pernikahan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Peneguhan pernikahan biasanya dilakukan pasangan beragama Kristen yang pada waktu menikah masih belum mengenal Tuhan. Oleh karenanya, mereka masih belum mendapatkan pemberkatan pernikahan.
Peneguhan janji pernikahan secara esensi tidak begitu berbeda dengan pemberkatan pernikahan, di mana pasangan suami istri melakukan ikat janji di hadapan Allah, pemimpin jemaat dan jemaat sebagai saksinya.
Adapun yang boleh memimpin peneguhan pernikahan hanyalah pendeta. Sedangkan untuk waktu penyelenggaraan peneguhan janji pernikahan, biasanya ditentukan oleh gereja lokalnya masing-masing.
Peneguhan janji pernikahan ini memiliki beberapa syarat, yakni syarat rohani dan juga syarat administratif.
Adapun syarat rohani yaitu kedua pasangan sudah mengalami kelahiran baru. Hal ini dinilai berdasarkan wawancara oleh pemimpin jemaat.
Selain itu, kedua pasangan juga harus sudah menerima baptisan air. Ini sebagai wujud dari komitmen keduanya dalam melakukan seluruh kehendak Allah.
Baca Juga: Makin Mesra, Jeje Govinda Kode Ingin Tambah Anak Lagi dengan Syahnaz Sadiqah
Sementara itu untuk syarat administratif, minimal salah satu dari keduanya merupakan jemaat terdaftar dari Gereja tempat akan melakukan peneguhan janji pernikahan.