Baru Cerai, Bolehkah Indra Bekti dan Aldila Jelita Langsung Rujuk Menurut Islam?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:28 WIB
Baru Cerai, Bolehkah Indra Bekti dan Aldila Jelita Langsung Rujuk Menurut Islam?
Perjalanan Cinta Indra Bekti dan Dila. (Instagram/@dhila_bekti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter kondang Indra Bekti dikabarkan telah rujuk dengan mantan istrinya, Aldila Jelita. Diketahui keduanya bercerai pada 17 April 2023, lalu. Namun, ada isu bahwa mereka kembali bersama dan menggelar akad pernikahan pada 25 Agustus 2023.

Kabar tersebut kemudian dibantah oleh ibunda Aldila. Indra Bekti sendiri menyatakan dirinya belum resmi rujuk dengan mantan istrinya itu. Lantas, bagaimana jika hal ini benar? Bolehkah baru cerai langsung kembali bersama dalam pandangan Islam?

Rujuk Pasca Cerai Dalam Islam

Ketua Kepala KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Mutohar Alwi ikut menanggapi soal Indra Bekti dan Aldilla yang dikabarkan rujuk melalui pandangan segi islam. Ia menyebut jika kembali menikah dengan suami istri yang sama itu tidak dilarang.

Baca Juga: Aldila Jelita Dicurigai Kena Sihir Mau Rujuk dengan Indra Bekti, Tandanya Tak Bisa Baca Sholawat Nabi

Hanya saja, kata Mutohar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya masa iddah (tunggu) perempuannya, apakah sudah habis atau belum. Jadi, pasangan yang bercerai perlu menunggu untuk kembali merangkai rumah tangga.

"Kalau secara umum nih seorang wanita yang sudah dicerai sama suaminya itu ada namanya masa iddah atau masa tunggu. Jadi tidak serta-merta seorang wanita yang sudah bercerai itu boleh langsung menikah dengan pria manapun," kata Mutohar, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, Mutohar menjelaskan bahwa masa iddah memiliki perbedaan waktu. Di Indonesia sendiri mengikuti hukum Islam yang sekurang-kurangnya 90 hari. Ada pula yang lebih dari itu bahkan hingga satu tahun baru bisa menikah lagii.

"Kalau di Indonesia sudah ditetapkan di dalam kompilasi hukum Islam bahwa masa tunggu itu sekurang-kurangnya 90 hari. Dalam  case tertentu bisa lebih dari 90 hari. Bisa jadi siklus menstruasi yang tidak teratur," ujar Mutohar menjelaskan.

"Bahkan ada yang mungkin 1 tahun kalau memang siklusnya baru terpenuhi tiga kali siklus itu satu tahun. Maka masa tunggunya baru satu tahun boleh menikah," lanjutnya.

Baca Juga: Ibu Aldila Jelita Minum 3 Obat Paramex Akibat Syok Anaknya Rujuk, Padahal Efek Sampingnya Bahaya!

Tak hanya itu, dalam pandangan Islam,   rujuk juga baru bisa dilakukan usai masa nifas wanita selesai. Lalu, hal ini harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jadi, baik suami atau istri perlu sama-sama ikhlas.

Apabila ada ketentuan harta atau nafkah selama masa perceraian, hal ini harus dipenuhi oleh suami. Jika terdapat niat untuk rujuk, maka suami dan istri perlu membuat perjanjian baru untuk hidup bersama lagi. Salah satunya, syarat yang telah disepakati.

Selain itu, rujuk dalam Islam pun dianjurkan sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki hubungan suami istri yang telah bercerai. Namun, langkah ini tidak dianjurkan jika perceraian dilakukan karena tindak kekerasan yang merugikan satu pihak.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI