Sudah Somasi Tapi Tak Digubris
Jaenudin mengungkap pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap Mayang namun tak digubris. Dalam pelaporan itu, pihaknya turut melampirkan barang bukti termasuk video Mayang yang diduga menghina simbol negara.
"Barang bukti video yang beredar, video somasi yang saya sampaikan ke publik juga komentar netizen yang mendukung terkait hal itu tidak bisa ditolerir," ujar Jaenudin.
Jaenudin berharap pihak kepolisian segera memanggil Mayang untuk pemeriksaan. Dia juga minta semua pihak yang ada dalam video viral itu diperiksa.
Tak Pantas Disebut Bercanda
Tindakan Mayang dan beberapa orang yang terekam dalam video tak pantas disebut bercanda. Sebagai pelapor, Jaenuddin minta polisi untuk menindak tegas sikap tak pantas Mayang dan teman-temannya.
"Ya seandainya ada orang bilang seperti itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Jaenuddin.
"Kalau tidak ada tindakan tegas pihak kepolisian berarti siapapun boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara yang seharusnya saat penghormatan tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itu lambang negara kita yang harus kita hormati," sambung dia.
Terancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Mayang Pamer Liburan di Bali Diduga Pakai Foto Lama, Banjir Nyinyiran: Holiday Apa Kabur?
Gara-gara kelakuannya terekam tertawakan upacara HUT RI, Mayang pun terancam penjara selama 5 tahun. Namun hingga saat ini Mayang maupun pengunggah video yakni Lolly belum memberikan penjelasan terkait laporan polisi tersebut. Begitu juga ayah Mayang, Doddy Sudrajat yang belum memberikan komentarnya.