Polemik Mayang Tertawakan Upacara HUT RI: Dipolisikan, Terancam Bui 5 Tahun

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:28 WIB
Polemik Mayang Tertawakan Upacara HUT RI: Dipolisikan, Terancam Bui 5 Tahun
Mayang Lucyana (Instagram/@mayaang.lucyaana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelakuan Mayang Lucyana menertawakan upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 lalu berbuntut panjang. Adik mendiang Vanessa Angel itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap simbol negara. Lolly yang turut serta bersama Mayang juga turut dilaporkan.

Kekinian, polisi tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh pelapor bernama Jaenudin pada 26 Agustus 2023 itu. Simak penjelasan tentang polemik Mayang tertawakan upacara HUT RI berikut ini.

Viral di Medsos

Aksi Mayang dan teman-temannya menertawakan upacara HUT RI viral di media sosial. Dalam video yang diunggah dalam Instagram Story Lolly Unyu, Mayang bersama teman-temaannya tengah berada di sebuah kamar hotel. 

Baca Juga: Mayang Pamer Liburan di Bali Diduga Pakai Foto Lama, Banjir Nyinyiran: Holiday Apa Kabur?

Mayang tiduran di atas kasur bersama 3 temannya sambil menonton televisi yang menyiarkan upacara HUT RI. Namun mereka kemudian menirukan hormat sambil tertawa-tawa.

Dianggap Lecehkan Simbol Negara

Pelapor Jaenudin mengungkap alasan mempolisikan Mayang dan Lolly. Dia menilai perbuatan keduanya termasuk melecehkan simbol-simbol negara.

"Dianggap melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena saat itu dia tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera, diikuti kata-kata siap siap siap sambil ketawa cekikikan," ungkap pelapor Jaenudin pada Senin (28/8/2023).

Jaenudin merasa sangat heran dengan sikap Mayang yang menertawakan upacara HUT RI.

Baca Juga: Imbas Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI, Mayang Dipolisikan Dugaan Kasus Penghinaan Simbol Negara

"Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, bendera Merah Putih, lagu 'Indonesia Raya' bahkan ada Presiden sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa," sambung dia.

Sudah Somasi Tapi Tak Digubris

Jaenudin mengungkap pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap Mayang namun tak digubris. Dalam pelaporan itu, pihaknya turut melampirkan barang bukti termasuk video Mayang yang diduga menghina simbol negara.

"Barang bukti video yang beredar, video somasi yang saya sampaikan ke publik juga komentar netizen yang mendukung terkait hal itu tidak bisa ditolerir," ujar Jaenudin.

Jaenudin berharap pihak kepolisian segera memanggil Mayang untuk pemeriksaan. Dia juga minta semua pihak yang ada dalam video viral itu diperiksa. 

Tak Pantas Disebut Bercanda

Tindakan Mayang dan beberapa orang yang terekam dalam video tak pantas disebut bercanda. Sebagai pelapor, Jaenuddin minta polisi untuk menindak tegas sikap tak pantas Mayang dan teman-temannya.

"Ya seandainya ada orang bilang seperti itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Jaenuddin.

"Kalau tidak ada tindakan tegas pihak kepolisian berarti siapapun boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara yang seharusnya saat penghormatan tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itu lambang negara kita yang harus kita hormati," sambung dia.

Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-gara kelakuannya terekam tertawakan upacara HUT RI, Mayang pun terancam penjara selama 5 tahun. Namun hingga saat ini Mayang maupun pengunggah video yakni Lolly belum memberikan penjelasan terkait laporan polisi tersebut. Begitu juga ayah Mayang, Doddy Sudrajat yang belum memberikan komentarnya.

"Jadi sudah resmi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU nomor 24 tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar," tegas Jaenuddin.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI