Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, laporan Giri Budisetiawan terhadap Pierre Gruno ditindaklanjuti. Pierre Gruno kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juli 2023, sehari setelah dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun pada 17 Agustus 2023, Pierre Gruno dibebaskan setelah sepakat berdamai dengan Giri Budisetiawan. Yang bersangkutan selaku korban memutuskan mencabut laporan penganiayaan.