Suara.com - Ferry Irawan bakal buka-bukaan soal tudingan cuma numpang hidup sampai KDRT ke Venna Melinda yang membuatnya masuk penjara. Ia merasa harus memperbaiki nama baiknya setelah keluar dari jeruji besi.
“Mas Ferry sebagai warga negara juga mempunyai hak untuk memulihkan nama baiknya,” ujar pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (27/8/2023).
Ferry Irawan mengklaim punya bukti bahwa dirinya adalah suami yang bertanggung jawab ke Venna Melinda selaku istri. Di antaranya seperti bukti transaksi pemindahan dana ke rekening Venna Melinda yang disebut pengacara sang pesinetron sebagai uang nafkah.
“Jadi sebelum Mas Ferry tidak pulang (ditahan), dia sudah memberikan bukti kepada saya, bahwa apa yang dikatakan atau dibangun opininya bahwa Ferry Irawan adalah seorang laki-laki mokondo, tidak memberi nafkah, itu dapat saya pastikan tidak benar,” beber Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Rayakan Akhir Pekan Pertama di Luar Penjara, Ferry Irawan Keliling Jakarta Pakai Moge
“Mas Ferry bekerja dan hasil jerih payahnya itu masuk ke rekening Mbak Venna. Jumlahnya ada yang puluhan juta rupiah, ada yang jutaan. Kalau diakumulasi selama 8 bulan itu, tentunya sangat tidak pantas kalau klien saya dibilang mokondo atau tidak memberikan nafkah,” sambungnya.
Pun soal tindak KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan juga mengklaim punya bukti dirinya difitnah meski sudah ada putusan pengadilan. Namun terkait hal itu, Ferry Irawan dan sang pengacara belum mau memberi bocoran sampai waktu yang sudah ditentukan nanti.
“Nanti saja. Dalam waktu dekat, semua akan kami sajikan agar masyarakat tahu,” kata Sunan Kalijaga.
Yang pasti, Ferry Irawan dan tim pengacara sedang mengumpulkan bukti agar saat klarifikasi bisa memberikan penjelasan secara lengkap dan menyeluruh.
“Kami sedang menyusun semua alat bukti supaya lengkap,” ucap Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Kasus Lagu Cinderella, Ian Kasela Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini?
Sebagaimana diketahui, cerita miring tentang Ferry Irawan muncul usai dirinya mendekam di penjara sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Kediri, Jawa Timur pada 16 Januari 2023. Selain kasar, Ferry Irawan juga disebut cuma numpang hidup ke istri oleh pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea.
Ferry Irawan sendiri dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 23 Mei 2023 atas tindak KDRT psikis ke Venna Melinda. Namun pada 17 Agustus 2023, ia mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78 sehingga bebas lebih cepat.