Suara.com - Ammar Zoni kembali mendekam di dalam penjara setelah tertangkap membeli narkoba jenis sabu yang niat dipakai untuk mengurangi berat badan.
Ini merupakan kali kedua suami Irish Bella itu tersandung kasus obat terlarang, setelah 2017 lalu ditangkap dan direhabilitasi enam bulan usai ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kesalahan berulang aktor 30 tahun itu tentu menyebabkan rasa kecewa mendalam pada keluarganya. Termasuk sang ayah, Suhendri Zoni Alruvi yang lagi-lagi kini harus mendampingi anaknya di persidangan.
Disampaikan adik kandung Ammar Zoni, ayahnya punya pesan kepada anak sulungnya itu untuk harus menghadapi segala konsekuensi dari perbuatannya.
Baca Juga: Irish Bella Kecewa Suaminya Ditahan Gara-Gara Narkoba, Adik Ammar Zoni: Saya Setuju Sama Kak Ibel
"Pesan dari bapak adalah jadilah laki-laki yang bertanggung jawab dengan apapun yang sudah dilakukan," kata Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
"Mudah-mudahan setelah ini jadi pelajaran yang berarti buat bang Ammar untuk benar-benar menjauhkan hal-hal yang begitu, nggak ada alasan. Alasan kurus kek, alasan apapun itu," sambungnya.
Meski demikian saat ini seluruh keluarga Ammar Zoni kini sudah kembali mensupport sang artis. Sebab Ammar Zoni kini sangat membutuhkan dukungan keluarga.
"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujar Aditya Zoni.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Baca Juga: Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba karena Ingin Kurus Secara Instan, Tak Tahan dengan Bully Netizen
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.