Suara.com - Artis Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap membeli satu klip narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram. Karenanya ayah dua anak itu didakwa pasal penyalahgunaan narkotika dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Ini bukan kali pertama aktor 30 tahun itu terkena kasus narkoba, sebelumnya pada 2017 lalu suami Irish Bella itu sudah pernah direhabilitasi selama enam bulan karena mengonsumsi ganja secara ilegal.
Dua kali Ammar Zoni tersandung kasus narkoba rupanya membuat Irish Bella kecewa berat. Ibu dua anak itu bahkan sampai menghapus foto-foto suaminya di Instagram, diduga sebagai bentuk kekecewaannya.
Namun rupanya sikap aktris 27 tahun itu disetujui oleh adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni. Menurutnya sangat wajar Irish Bella kecewa, karena dirinya pun begitu.
Baca Juga: Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba karena Ingin Kurus Secara Instan, Tak Tahan dengan Bully Netizen
"Ya pasti kecewa, ketika salah satu pasangan dari kita misalnya saya melakukan kesalahan pasti pasangan kita kecewa. Itu hal yang wajar" tutur Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
"Saya setuju sama Kak Ibel, ya kecewa, saya pun juga kecewa," imbuhnya lagi.
Akan tetapi Aditya Zoni tidak ingin rasa kecewanya terus berlalu. Menurutnya Ammar Zoni saat ini sedang sangat membutuhkan dukungan dari keluarganya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum sang aktor.
"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujar Aditya Zoni.
"Kita harus dukung bukan dihindari, bukan ditinggalkan. Karena gimana pun Ammar kakak Adit, keluarga Adit, darah daging bapaknya, suami dari Ibel juga. Ammar juga bapak dari anak anak Ibel. Jadi saya rasa Ibel pun mendukung hal ini," timpal Abdullah Emile Oemar.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Ammar Zoni Juga Pakai Sabu di Thailand
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan menyuruh sopirnya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, kakak Aditya Zoni itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.