Suara.com - Konten Oklin Fia yang menghisap es krim di depan bagian kelamin laki-laki berbuntut panjang. Selebgram berhijab itu telah dilaporkan ke polisi dan dipanggil penyidik pada Kamis (25/8/2023) di Polres Jakarta Pusat.
Oklin FIa dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiwa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). PB SEMMI melaporkan Oklin dengan pasal penistaan agama dan pelanggaran UU ITE. Namun oleh penyidik, laporan yang diterima hanya soal UU ITE.
Pendapat penyidik kepolisian rupanya bersebrangan dengan Ustaz Khalid Basalamah. Menurut Ustaz Salafi itu, Oklin Fia jelas telah melakukan penghinaan terhadap agama.
"Tapi kalau kayak cuplikan ini kan sudah jelas arahnya. Semua orang bisa membaca, dalam tanda kutip pornografi," kata Ustaz Khalid Basalamah di podcast Denny Sumargo yang diunggah Juma (25/8/2023).
Baca Juga: Meski Memaafkan, Pelapor Desak Polisi Jadikan Oklin Fia Tersangka Imbas Konten Mesum Makan Es Krim
Selain itu, tampil mengenakan hijab di konten tersebut adalah unsur lain utama yang membuat Oklin Fia dianggap menistakan agama.
"Terus dia tampil dengan hijab. Kalau dalam Islam itu kan hijab berarti kebaikan. Berarti dia lebih patuh dalam menjaga penampilan dia. Kalau dia menjaga penampilan dia, berarti kan dia harusnya lebih patuh. Dalam Islam itu kan termasuk pelanggaran," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Hanya saja, meski meyakini kelakuan Oklin Fia adalah penistaan agama, dalam hukum Islam tak ada hukuman yang bisa diberikan ke TikToker tersebut. Ustaz Khalid Basalamah kemudian menyerahkan semuanya ke hukum pemerintah.
"Kalau seperti ini lebih kepada hukum pemerintah setempat. Kalau dalam Islam, kalau sudah sampai terjun ke eksekusi perbuatan kayak sudah berzina, itu baru ada hukum khusus," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Nggak Kapok, Oklin Fia Bakal Ngonten Lagi di Media Sosial