Suara.com - Selebgram Oklin Fia telah menyampaikan permintaan maaf karena konten makan es krim dengan gestur mesum bikin kegaduhan di tengah masyarakat beberapa hari terakhir. Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sebagai pelapor, menerima permintaan maaf Oklin.
"Sesama manusia tentu saya maafkan," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat (25/8/2023).
Hanya saja, Gurun melanjutkan, proses hukum terhadap Oklin Fia harus tetap berjalan. "Namun ini negara hukum, sekalipun dunia ini runtuh, hukum tetap harus ditegakkan," ujarnya.
Gurun bahkan mendesak pihak kepolisian agar menjadikan Oklin sebagai tersangka. Gurun berpendapat bahwa apakah tindakan tersebut benar atau salah akan diuji di pengadilan.
Baca Juga: Oklin Fia Minta Maaf Usai 6 Jam Diperiksa Polisi: Proses Hukum Auto Batal atau Lanjut?
"Kepolisian secara keilmuan berpijak dan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip asas praduga bersalah, bukan praduga tidak bersalah. Masalah perbuatannya benar atau salah, itu ranah pengadilan,” kata Gurun.
"Tugas polisi mengumpulkan dua alat bukti sehingga bisa ditetapkan tersangka," tambahnya.
PB SEMMI sebelumnya melaporkan Oklin Fia, karena dianggap membuat konten tidak bermoral di media sosial. Namun, Oklin gagal dilaporkan dengan pasal penistaan agama. Penyidik hanya memakai UU ITE.
PB SEMMI kemudian meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Oklin dapat dijerat dengan pasal pornografi dan pornoaksi, serta penodaan agama.
"Kalau untuk penodaan agama, MUI masih perlu menganalisisnya terlebih dahulu," ucap Gurun.
Baca Juga: Oklin Fia Ngaku Trauma Dihujat Gegara Konten Jilat Es Krim: Saya Mengurung Diri Takut
Oklin Fia sendiri telah memenuhi panggilan polisi pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Usai diperiksa, dia menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya telah membuat konten tersebut