Suara.com - Ammar Zoni saat ini tengah dililit kasus penyalahgunaan narkoba. Suami Irish Bella itu diciduk karena menggunakan narkoba jenis sabu, pada 8 Maret 2023 lalu.
Ini merupakan kali kedua aktor 30 tahun tersebut tertangkap kasus narkoba setelah sebelumnya kedapatan memiliki satu toples ganja pada 2017 lalu.
Apa yang dilakukan ayah dua anak itu rupanya membuat Irish Bella kecewa berat. Hal ini dikonfirmasi oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni.
Menurut Aditya, merupakan hal yang wajar jika kakak iparnya kecewa dengan perilaku negatif berulang yang dilakukan suaminya.
Baca Juga: Kata Ammar Zoni Soal Irish Bella yang Lagi-lagi Tak Temani Dirinya Jalani Sidang Kasus Narkoba
"Ya pasti kecewa, ketika salah satu pasangan dari kita misalnya saya melakukan kesalahan pasti pasangan kita kecewa," tutur Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
"Itu hal yang wajar," sambung Aditya Zoni lagi.
Ia pun mengaku setuju dengan sikap kecewa aktris 27 tahun tersebut. Sebab, dia dan keluarga juga mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan Ammar Zoni.
"Saya setuju sama Kak Ibel, ya kecewa, saya pun juga kecewa," kata Aditya.
Kendati demikian, dia tidak membiarkan rasa kecewa itu terlalu berlarut, sebab Ammar Zoni sangat membutuhkan support dari keluarga.
Baca Juga: Irish Bella Dianggap Tak Peduli Suami, Adik dan Pengacara Ammar Zoni Beri Pembelaan
Hal yang sama juga dikatakan oleh Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum sang aktor.
"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujar Aditya.
"Kita harus dukung bukan dihindari, bukan ditinggalkan. Karena gimana pun Ammar kakak Adit, keluarga Adit, darah daging bapaknya, suami dari Ibel juga. Ammar juga bapak dari anak anak Ibel. Jadi saya rasa Ibel pun mendukung hal ini," ungkap Abdullah Emile Oemar.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu. Dalam sidang tersebut, lagi-lagi Irish Bella tak hadir mendampingi suaminya.
Ammar Zoni sendiri didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.