Suara.com - Artis Irish Bella lagi-lagi memilih absen menemani suaminya, Ammar Zoni, yang menjalani sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika.
Aktor 30 tahun itu dibiarkan Irish menjalani sidang dengan hanya ditemani dua adik kandung tanpa kehadiran sang istri.
Sebelumnya dijelaskan Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, yang menyebut bahwa rumah tangga kakaknya dengan Irish Bella baik-baik saja.
"Kalau kalau ada (kabar) keretakan di rumah tangga Kak Ibel (Irish Bella) sama Bang Ammar ya itu rumor lah. Nggak usah dipercaya" kata Aditya Zoni.
Baca Juga: Gerak Cepat, Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Hari Ini
"Alhamdulillah Bang Ammar dan Kak Ibel baik-baik saja," terangnya lagi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Saat ditanya keberadaan serta alasan Irish Bella tidak mendampingi di persidangan, Ammar Zoni memberikan tanggapan.
Menurutnya datang atau tidaknya sang istri ke persidangan, dia percaya doa Irish akan tetap sampai kepadanya.
"Bagi saya, Irish datang atau tidak datang, saya yakin dia selalu mendoakan yang terbaik," tutur Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar itu juga tetap minta didoakan untuk keluarganya. Dia berharap kasusnya bisa segera selesai dengan lancar.
Baca Juga: Irish Bella Dianggap Tak Peduli Suami, Adik dan Pengacara Ammar Zoni Beri Pembelaan
"Terus mendoakan keluarga saya, anak-anak saya. Insya Allah, minta doanya ya, semoga tuntutannya diberikan yang terbaik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.