Dengan ini pihak Ammar Zoni berharap ayah dua anak itu hanya diberikan hukuman rehabilitasi.
"Kejahatan dilakukan di luar negeri, jadi salah satu tolak ukur jaksa, untuk menuntut rehab untuk Ammar. Karena menurut undang-undang dan peraturan bersama sudah setuju untuk melakukan rehab, pada pecandu, penyalahgunaan narkoba," ujarnya
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Berkas perkara narkoba Ammar Zoni dinyatakan lengkap untuk disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2023. Kakak Aditya Zoni pun sudah dipindahkan dari Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat ke Rutan Cipinang, Jakarta setelah masa berobatnya selesai.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.