Suara.com - Oklin Fia dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa (PB SEMMI) sebagai imbas dari konten jilat es krim. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Senin (14/8/2023).
Bukan hanya melaporkan Oklin Fia, PB SEMMI juga meminta polisi agar mencekal selebgram berpakaian seksi itu ke luar negeri. Ini karena mereka khawatir si terlapor akan kabur dengan cara tersebut.
Namun pihak kepolisian yang diwakili Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira, mengatakan tindakan pencekalan kepada Oklin Fia belum bisa dilakukan.
"Proses pencekalan baru bisa kami lakukan setelah terlapor sudah berubah status naik menjadi tersangka," kata Diaz Yudistira kepada awak media, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Hari Ini Diperiksa Polisi Gegara Konten Jilat Es Krim, Begini Status Hukum Oklin Fia
Sementara itu status Oklin Fia masih sebagai terlapor. Diaz Yudistira mengatakan, masih ada beberapa tahapan penyelidikan yang akan dilakukan untuk sampai ke status tersebut.
"Sampai saat ini proses yang kami lakukan masih penyelidikan," ujarnya.
Saat ini, Oklin Fia juga tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Selebgram 19 tahun itu datang sekira pukul 11.00 WIB sambil didampingi pengacaranya.
Saat ditanya perihal pemeriksaan, Oklin Fia tertunduk. Ia sama sekali tidak bicara satu patah katapun.
Oklin Fia dilaporkan PB SEMMI sebagai buntut dari konten makan es krim dengan gestur mesum. Oklin sejauh ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Baca Juga: Minta Polisi Cekal Oklin Fia, PB SEMMI: Kami Khawatir Dia Melarikan Diri ke Luar Negeri