Suara.com - Adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni turut menanggapi isu retaknya rumah tangga sang kakak dan artis Irish Bella. Menurut Aditya, kabar tersebut hanya rumor belaka yang muncul sejak Ammar dipenjara.
"Nggak, nggak, nggak benar. Itu rumor saja," kata Aditya Zoni saat hendak menyaksikan sidang kakaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Aditya Zoni mengungkapkan bahwa kakak iparnya hingga saat ini masih mendukung penuh suaminya. Irish Bella juga disebut selalu menanyakan kabar Ammar Zoni selama dipenjara hingga menjelang sidang perdana.
"Saling support lah pasti. Kak Ibel pun setiap saat nanyain kabar Bang Ammar. Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Nggak ada masalah apa-apa," ujarnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba: Doain Saja Ya
Aktor 23 tahun itu juga mengatakan bahwa saat ini Irish Bella tidak tinggal di kediaman orangtuanya maupun di rumah Ammar Zoni yang berada di daerah Sentul, Bogor. Saat ini ibu tiga anak itu memilih tinggal di rumahnya sendiri yang berada di Cinere, Depok.
"Nggak, itu rumah dia sendiri lah, kan di Cinere rumahnya (Irish Bella)," katanya.
Namun saat ditanya perihal aksi Irish Bella yang menghapus foto-foto Ammar Zoni setelah sang aktor terlibat kasus narkoba lagi, Aditya Zoni mengaku tidak tahu menahu.
"Waduh, kalau itu saya nggak tahu," kata dia.
Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Didoakan
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.