Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:38 WIB
Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
Terdakwa Ammar Zoni saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, sekaligus pemeriksaan saksi meringankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI