Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Usai pembacaan dakwaan, Ammar Zoni tak ajukan eksepsi atau nota keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah anggota kepolisian yang menangkap Ammar Zoni, yakni Petrus Kembar Widodo, Iwan Sophian, dan Bagus Budi Prasetyo.
Selama sidang, sempat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Ammar Zoni dan saksi. Pertama, soal lokasi penangkapan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya, Rahmat. Penangkapan mereka terjadi sebelum Ammar Zoni diciduk.
"Maaf salah, informasi (penangkapan) itu di Ragunan. Namun belinya di Boncos," ujar Iwan Sophian.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, kemudian mempertanyakan kenapa polisi tak langsung mengejar sang bandar usai menangkap Mustaqim dan Rahmat. Kata Abdullah, polisi malah menargetkan Ammar Zoni yang notabene sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
Abdullah menyayangkan polisi baru memburu bandar yang biasa dipanggil "Bang' sehari setelah penangkapan Ammar Zoni. Di ruang sidang sempat terjadi perdebatan antara mereka.
Usai sidang, Abdullah mengatakan perdebatan di ruang sidang wajar terjadi. Terlebih, ketika dia sebagai kuasa hukum terdakwa ingin menggali fakta.
Abdullah kembali menegaskan polisi harusnya lebih mengutamakan memburu bandar ketimbang pengguna.
"Seharusnya begini, penegak hukum dalam hal ini kepolisian apabila mereka mendapat informasi tentang pengedar dan pemakai alangkah baiknya mereka mengutamakan mengejar pengedar narkoba. Karena apa? Ammar ini kan korban, kenapa korbannya didahulukan?" ujar Abdullah.
Baca Juga: Besok, Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Perdana
Abdullah menyayangkan polisi malah menjadikan pengguna sebagai pelaku utama dalam kasus narkoba.