Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Usai pembacaan dakwaan, Ammar Zoni tak ajukan eksepsi atau nota keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah anggota kepolisian yang menangkap Ammar Zoni, yakni Petrus Kembar Widodo, Iwan Sophian, dan Bagus Budi Prasetyo.
Selama sidang, sempat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Ammar Zoni dan saksi. Pertama, soal lokasi penangkapan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya, Rahmat. Penangkapan mereka terjadi sebelum Ammar Zoni diciduk.
"Maaf salah, informasi (penangkapan) itu di Ragunan. Namun belinya di Boncos," ujar Iwan Sophian.
Baca Juga: Besok, Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Perdana
Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, kemudian mempertanyakan kenapa polisi tak langsung mengejar sang bandar usai menangkap Mustaqim dan Rahmat. Kata Abdullah, polisi malah menargetkan Ammar Zoni yang notabene sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
Abdullah menyayangkan polisi baru memburu bandar yang biasa dipanggil "Bang' sehari setelah penangkapan Ammar Zoni. Di ruang sidang sempat terjadi perdebatan antara mereka.
Usai sidang, Abdullah mengatakan perdebatan di ruang sidang wajar terjadi. Terlebih, ketika dia sebagai kuasa hukum terdakwa ingin menggali fakta.
Abdullah kembali menegaskan polisi harusnya lebih mengutamakan memburu bandar ketimbang pengguna.
"Seharusnya begini, penegak hukum dalam hal ini kepolisian apabila mereka mendapat informasi tentang pengedar dan pemakai alangkah baiknya mereka mengutamakan mengejar pengedar narkoba. Karena apa? Ammar ini kan korban, kenapa korbannya didahulukan?" ujar Abdullah.
Baca Juga: Sudah Selesai Rehabilitasi, Ammar Zoni Segera Disidangkan di PN Jakarta Selatan
Abdullah menyayangkan polisi malah menjadikan pengguna sebagai pelaku utama dalam kasus narkoba.
"Kenapa bukan pelaku utamanya? Pengedar dalam hal ini. Dalam BAP juga kurang jelas, dari keterangan saksi juga kurang jelas, tapi saya sudah memperjelas tadi bahwa sahnya mereka melakukan pengejaran inisal 'Bang' tadi itu di pagi harinya, kenapa bukan malamnya itu dilakukan pengejaran, hari itu juga," kata Abdullah.
"Alangkah baiknya itu didahulukan barulah mengejar Ammar," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.