Suara.com - Mario Dandy mengucapkan permintaan maaf kepada AG, mantan kekasihnya yang ikut terseret karena kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tak hanya itu, permintaan serupa juga dialamatkan kepada orangtua dari sang mantan kekasih.
Sebab karena kasus penganiayaan yang dilakukan David Ozora, AG yang seharusnya sekolah dan memiliki masa depan, justru harus dipenjara selama 3,5 tahun. Dalam kasusnya, AG terbukti terlibat di kasus tersebut.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terlebih orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," kata Mario saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Imbas dari kasus ini, hubungan Mario Dandy dan AG pun kandas. Ia pun menyayangkan karena tak terbayang bisa berakhir seperti ini.
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," kata Mario Dandy.
Mario Dandy juga mengucapkan pernyataan puitis, walau mungkin sedikit agak berlebihan. "Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," kata lelaki 19 tahun ini.
"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," imbuhnya.
Adapun AG kini sudah dijebloskan ke Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Sementara Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.