Suara.com - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat kepada David Ozora mengaku kecewa atas tuntutan hukuman. Ia tak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 12 miliar.
"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," kata Mario saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy berdalih, sebelum melakukan penganiayaan, dirinya tidak pernah tersandung kasus. Di depan majelis hakim, putra Rafael Alun Trisambodo itu memohon diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
"Pada usia muda ini saya meyakini, bisa memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik. Saya akan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata Mario Dandy.
Baca Juga: Untaian Kata Maaf Mario Dandy ke AG Saat Pleidoi: Tak Terbayang Hubungan Kita Dapat Cobaan Berat
Karena tak pernah tersangkut masalah pula, Mario Dandy sebenarnya tidak menyangka dirinya bisa melakukan tindakan keji, menganiaya David Ozora hingga membuatnya koma.
"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu," kata Mario Dandy.
"Saya sungguh menyesali kejadian itu. KareimbuSaya sungguh menyesali kejadian itu Karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," imbuh lelaki 19 tahun ini.
Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Baca Juga: Minta Maaf ke David Ozora, Mario Dandy Kutip Ayat di Alkitab
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.