Suara.com - Mario Dandy kembali menghadapi sidang atas kasus penganiayaan kepada David Ozora. Agendanya, pembacaan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam nota pembelaannya, Mario Dandy yang dituntut 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar, meminta keringanan. Ia mengatakan sebagai lelaki yang belum berpenghasilan, uang tersebut besar nilainya.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," kata Mario Dandy di ruang sidang pada Selasa (22/8/2023).
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Dulu Berlagak Jagoan, Mario Dandy Kini Nangis-nangis di Ruang Sidang
Selain membacakan nota pembelaan, Mario Dandy tertunduk, meminta maaf kepada David Ozora. Ia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada remaja 17 tahun ini.
"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Critalino David Ozora," ujar Mario Dandy.
Mario Dandy juga mengatakan jika dirinya mendoakan kesembuhan David Ozora. Sambil mengutip ayat Alkitab, ia berharap korban penganiayaan berat kerena perbuatannya itu bisa lekas pulih.
"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37: 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," terang lelaki 19 tahun ini.
Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.