Suara.com - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat kepada David Ozora, bisa saja dulu berlagak bak jagoan. Tapi kini, tangisnya tumpah di ruang sidang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi
Tangisan Mario Dandy hadir ketika terdakwa dengan ancaman 12 tahun penjara itu meminta maaf kepada ayahnya, Rafael Alun.
Mario Dandy mengatakan, karena penganiayaan yang dilakukan ke David Ozora, ayahnya Rafael Alun juga ikut menerima imbasnya. Sebab, sejak masalah itu muncul ke publik, banyak yang mengulik soal sosok mantan pejabat pajak tersebut.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ucap Mario lirih sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Siap Bayar Restitusi David Ozora Senilai Rp 120 Miliar, Mario Dandy Mohon-Mohon Minta Keringanan
Sebagaimana diketahui, kini bukan hanya Mario Dandy yang dipenjara. Tetapi sang ayah juga berada di balik jeruji akibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang.
Tindakan ini, dicurigai sudah berlangsung 12 tahun lamanya. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap, peningkatan harta kekayaan ayah Mario Dandy di delapan tahun terakhir mencapai Rp 24 miliar.
Permintaan maaf Mario Dandy bukan hanya kepada ayahnya, tetapi juga buat sang ibu. Lelaki 19 tahun itu mengaku menyesal telah membuat ibunya kini harus berjuang sendirian.
"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario Dandy.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik," imbuhnya.
Baca Juga: Rafael Alun Dipenjara Gegara Ulah Anaknya, Mario Dandy Mewek Baca Pleidoi: Saya Beri Luka Mendalam
Karena ini, Mario Dandy menyatakan penyesalannya telah melakukan penganiayaan kepada David Ozora. "Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," katanya.
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario Dandy kepada David ozora tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.