Umi Pipik dan Adik Uje Beda Pendapat Siapa Paling Berhak Jadi Wali Nikah Adiba, Begini yang Benar di Islam

Senin, 21 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Umi Pipik dan Adik Uje Beda Pendapat Siapa Paling Berhak Jadi Wali Nikah Adiba, Begini yang Benar di Islam
Potret Umi Pipik bersama putra dan putrinya (Instagram/@abidzar73)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Umi Pipik dan Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje, Adiba Khanza, segera menikah dengan Egy Maulana. Umi Pipik bilang lantaran Uje telah meninggal, yang akan jadi wali nikah untuk Adiba adalah anak lelakinya, Abidzar Al Ghifari

"Iyalah, kalo Adiba ada adik laki-laki, ya adiknya yang jadi wali nikahnya," kata Umi Pipik dalam sebuah wawancara yang ada di tayangan Intens Investigasi baru-baru ini. 

Adik kandung Uje Fajar Sidik (YouTube)
Adik kandung Uje Fajar Sidik (YouTube)

Tapi pendapat Umi Pipik ini disanggah oleh mantan adik iparnya, Fajar Sidik, yang tak lain adik dari almarhum Uje. Menurut dia, yang paling berhak jadi wali nikah Abidzar saat ini adalah dirinya dan Ustaz Aswan sang kakak. 

"Kalau wali itu kan sudah pasti pamannya, uwaknya, saudara laki-laki dari ayahnya. Jadi ayahnya punya adik atau punya kakak itu yang wajib mewalikan," ujar Fajar Sidik.

Baca Juga: 7 Potret Bilal Ataya Temani Umi Pipik Berdakwah, Digadang jadi Penerus Almarhum Uje

Fajar Sidik melanjutkan, "Kalau wali kan sudah pasti di antara dua ini kan, antara saya dengan Ustaz Aswan, itu yang lebih wajib."

Abidzar Al Ghifari bersama adik dan ibunya [Instagram.com/@abidzar73)]
Abidzar Al Ghifari bersama adik dan ibunya [Instagram.com/@abidzar73)]

Lantas, bagaimana yang benar urutan wali nikah dalam Islam?

Dikutip dari laman islam.nu.or.id, sosok yang menjadi wali nikah setelah ayah adalah kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah (saudara tiri satu ayah), paman, lalu anak paman dari pihak ayah.

Hal itu tertuang dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karangan Imam Abu Suja halaman 31.

"Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris 'ashabah, maka…hakim," demikian bunyi keterangannya.

Baca Juga: Tyas Mirasih Hingga Azizah Salsha Resmi Menikah, Cici Sumiati Meninggal Dunia

Dalam konteks pernikahan Adiba, urutan Abidzar sebagai wali nikah berada di atas Fajar Sidik dan Ustaz Aswan. Kakek Adiba dari pihak ayah diketahui telah meninggal. 

Karenanya, berdasarkan penjelasan tersebut, yang paling berhak jadi wali nikah Adiba saat ini adalah Abidzar Al Ghifari. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI