Suara.com - Ferry Irawan baru saja bebas dari penjara usai terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Sesaat setelah bebas, Ferry Irawan langsung sibuk wara-wiri ke berbagai stasiun televisi. Padahal sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengimbau bahwa pelaku KDRT dilarang tampil di televisi maupun radio.
Namun rupanya mantan suami Venna Melinda itu punya pembelaan untuk tetap tampil di tv untuk bekerja. Hal ini disampaikan oleh Jeffry Simatupang selaku pengacara Ferry Irawan.
"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah," ujar Jeffry Simatupang saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Ferry Irawan Bersyukur: Saya di Sana Tidak Punya Teman
"Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," sambungnya.
Ferry Irawan berdalih di dalam putusan pengadilan pun tidak tercantum larangan bagi dirinya untuk mencari nafkah.
"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," kata Jeffry Simatupang.
Sebagai informasi, imbauan boikot itu sebelumnya disampaikan langsung pihak KPI. Nuning Rodiyah, selaku komisioner KPI memberikan imbauan secara umum bagi pelaku KDRT
"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," kata Nuning Rodiyah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Sama Sekali Tak Kepikiran Venna Melinda