Suara.com - Sarah Alamudi dan Rizal Djibran telah resmi bercerai setelah tujuh bulan berumah tangga. Digugat cerai Rizal, Sarah balik melaporkan sang mantan suami atas tuduhan KDRT termasuk kekerasan seksual.
Bukan hanya itu, Rizal Djibran juga diceritakan melakukan penyimpangan sehingga Sarah Alamudi menolak berhubungan layaknya suami istri.
Apabila terbukti bersalah, Rizal terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dipaksa. Bukan sesuai kemauan aku. Karena menurut aku itu gak sesuai sama agama Islam. Gak patut aku jelasin detailnya," ujar Sarah Alamudi saat podcast bareng Maia Estianty yang tayang pada Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan Seks Menyimpang: Hanya Coba Variasi Lain
"Menurut agama gak diperbolehin karena penyimpangan. Tapi selain penyimpangan, itu kekerasan juga karena dipaksa aku di situ," terang wanita asal Surabaya tersebut.
Sarah Alamudi ternyata juga mengalami kekerasan verbal dan fisik.
"Sebelumnya fisik aku dipukul dulu. Makanya di situ ada kekerasan fisik dan kekerasan seksual," tambahnya.
Maia Estianty lantas menjelaskan pengertian kekerasan seksual secara umum. Maia menduga adanya penyimpangan seksual yang dilakukan Rizal Djibran, yang kemudian dibenarkan Sarah Alamudi.
"Tidak wajar menurut agama Islam. Aku rasa bukan agama Islam, seluruh agama. Kalau bukan yang di tempat biasanya, aku rasa sudah penyimpangan," komentar Maia Estianty yang tak dibantah Sarah.
Baca Juga: Dilaporkan Balik Rizal Djibran, Sarah Sebut Tudingan KDRT dan Kekerasan Seksual Berdasarkan Fakta
Laporan Sarah Alamudi dengan bukti rekam medis kini tengah diproses Polda Metro Jaya. Selain hukuman yang setimpal, Sarah Alamudi berharap Rizal Djibran mau mengakui perbuatannya.
"Supaya dia mengakui kesalahannya sih. Jangan dia berkoar-koar ke sana kemari seakan-akan dia seperti korban. Seperti aku memfitnah dia, aku mengarang cerita," pungkas Sarah Alamudi.
Kontributor : Neressa Prahastiwi