Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:03 WIB
Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia
Oklin Fia dilaporkan ke polisi (Instagram/@oklinnnnn.fans)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oklin Fia dirundung laporan

Tak hanya PB SMMI, sejumlah tokoh masyarakat juga turut melaporkan Oklin atas aksi tersebut.

Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023). Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Umi Pipik sebagai seorang pendakwah resah dengan konten Oklin yang dapat mempengaruhi generasi muda.

"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan (Oklin). Eggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," ucap Umi Pipik kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023) malam.

Pipik khawatir nantinya anak-anak akan turut mengikuti konten Oklin.

"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses sosial media," lanjutnya.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI