Suara.com - Kreator konten Oklin Fia kini digeret ke meja hijau usai membuat konten makan es krim yang posisinya dinilai erotis karena di depan kelamin seorang pria.
Oklin tengah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) pada Senin (14/8/2023). Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pasal dan sanksi terhadap Oklin Fia
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra melaporkan Oklin atas pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Sebab, Oklin dinilai melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama lantaran memakai jilbab yang notabene merupakan identitas agama Islam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga mengungkap bahwa kasus Oklin Fia tengah dikaji oleh sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah terdapat unsur pornografi atau tidak.
Adapun setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika aksi Oklin terbukti memuat unsur pornografi, maka ia akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 29 UU Pornografi mengatur bahwa Oklin dapat dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Baca Juga: Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah
Apabila kedua pasal tersebut terbukti, maka Oklin paling lama akan mendekam selama 18 tahun penjara.