Ferry Irawan Bebas dari Penjara Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:06 WIB
Ferry Irawan Bebas dari Penjara Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78
Ferry Irawan [Instagram/@ferryirawanofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferry Irawan akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Sebab ternyata, bintang film Hantu Jeruk Purut ini telah keluar dari penjara sejak 17 Agustus 2023.

Informasi atas bebasnya Ferry Irawan dikabarkan pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga. Ayah Salmafina Sunan ini bersyukur kliennya tak perlu lagi menjalani hari-hari di penjara.

"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" kata Sunan Kalijaga di Instagram, Jumat (18/2023).

Ferry Irawan yang bebas dari penjara sejak kemarin, ternyata mendapat remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia. 

Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Bebas dari Penjara, Langsung Pulang ke Jakarta Sore Ini

Profil Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawanofficial)
Profil Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawanofficial)

Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Mereka pun juga dinilai kelakuannya selama berada di lapas.

"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," kata M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/8/2023) mengutip dari Antara Jatim.

Ferry Irawan bukan satu-satunya narapidana yang mendapat remisi. Di momen HUT RI ke-78, ada 629 lain yang juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Sehari setelah bebas dari penjara di Kediri, Ferry Irawan akan pulang ke Jakarta. Rencananya, Sunan Kalijaga yang akan menjemput aktor 46 tahun itu ke bandara.

"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," terangnya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shinta Bachir Trauma dan Ketakutan Hingga Gugat Cerai Indra Kristianto

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasusnya, Ferry melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Ashiap Man ini dituntut 1,5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI