Suara.com - Ferry Irawan, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada mantan istrinya, Venna Melinda akhirnya bebas penjara. Sore ini, aktor 46 tahun tersebut akan pulang ke Jakarta.
Kabar Ferry Irawan bebas dari penjara diinformasikan pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga. Ia mengatakan, kebebasan aktor 90-an ini bertepatan dengan momen HUT RI ke-78.
"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" kata Sunan Kalijaga di Instagram, Jumat (18/2023).
Atas kebebasan ini, Sunan Kalijaga berencana menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga sekaligus mengumumkan lokasi serta jam berapa akan berada di sana.
"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah," terangnya.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Dalam kasusnya, Ferry melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Venna Melinda Tuntut Nafkah Rp30 Juta, Ferry Irawan Cuma Bisa Kasih Rp200 Ribu