Keluar Penjara Tepat di 17 Agustus, Pierre Gruno: Ini Enggak Akan Saya Lupa

Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Keluar Penjara Tepat di 17 Agustus, Pierre Gruno: Ini Enggak Akan Saya Lupa
Pierre Gruno usai keluar dari penjara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pierre Gruno menyambut kebebasannya usai ditahan akibat kasus penganiayaan terhadap Giri Budisetiawan dengan penuh suka cita. Apalagi, momen dirinya keluar penjara bertepatan dengan hari Perayaan Kemerdekaan RI Ke-78. 

"Ini peringatan buat saya. 17 Agustus 2023, lepas, bebas,” ujar Pierre Gruno di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Pierre Gruno ingin fokus berkarya lagi setelah bebas. Aktor 69 tahun ini mengaku punya banyak utang dan harus kerja keras untuk membayarnya.

"Yang pasti saya harus kerja yang banyak. Kerja keras untuk membayar utang-utang saya,” terang Pierre Gruno.

Baca Juga: Pierre Gruno Bebas dari Penjara Tepat di Hari Kemerdekaan RI

Pierre Gruno juga menyatakan kapok berurusan dengan hukum. Ke depannya, ia akan lebih berhati-hati dalam bertindak di depan umum. “Ini enggak akan saya lupa," ucap Pierre Gruno.  

Sebagaimana diketahui, Pierre Gruno dilaporkan Giri Budisetiawan atas dugaan penganiayaan pada 30 Juni 2023. Peristiwa yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2023. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.  

Sebulan setelah Pierre Gruno ditahan, Giri Budisetiawan mengurungkan niat melanjutkan proses hukum. Ia sepakat berdamai dengan keluarga Pierre Gruno.

“Perdamaian atau RJ ini adalah hasil dari permintaan maaf keluarga besar Pak Pierre. Anak istrinya dan semuanya terus menerus berusaha,” jelas Giri Budisetiawan.

Baca Juga: Korban Sudah Memaafkan, Tetapi Hingga Kini Pierre Gruno Masih Ditahan Polres Jaksel

Kesepakatan damai Pierre Gruno dan Giri Budisetiawan kemudian diproses penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lewat kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI