Suara.com - Sidang cerai Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023). Dalam agenda sidang kali ini pihak Inara menghadirkan dua saksi untuk membagikan keterangan seputar rumah tangga pasangan itu.
Selain itu pihak Virgoun juga seharusnya memberikan bukti tertulis pada sidang tadi. Namun dengan alasan teknis, vokalis Last Child itu beserta kuasa hukumnya malah mangkir dan meminta penundaan sidang selama dua minggu.
"Terkait ketidakhadiran dari kuasa hukum tergugat atau tergugat sendiri, mereka menyampaikan ada kendala teknis terkait pembuktian dia, jadi dia minta pembuktian diagendakan pada 30 Agustus," kata Mulkan Let Let selaku kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).
Absennya Virgoun itu rupanya membuat proses sidang terhambat. Kuasa hukum Inara Rusli cukup geram karena hal itu.
Baca Juga: Saksi Benarkan Virgoun Punya Selingkuhan
"Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan dua minggu, itu kan cukup memakan waktu," ujar Mulkan.
"Paling kalau jeda itu kan seminggu, ini dua minggu kan termasuk kategori terhambat juga proses ini. Yang seharusnya dua minggu itu kita sudah di kesimpulan, tapi di tanggal 30 Agustus itu kita masih berkutat di pembuktian lagi dari pihak tergugat," sambungnya.
Seperti diketahui, Virgoun mentalak cerai Inara Rusli pada 4 Mei 2023 imbas tudingan perselingkuhan. Sidang cerai perdana keduanya digelar pada 17 Mei 2023.
Namun saat sidang perdana, Virgoun memutuskan mencabut gugatan. Ia berdalih ingin mengajukan berkas baru dengan mencantumkan tuntutan terkait hak asuh anak.
Belum sempat mengajukan permohonan talak baru, Inara Rusli ternyata mengambil langkah cepat dengan balik menggugat cerai Virgoun pada 22 Mei 2023. Ada 11 tuntutan dalam berkas gugatan, dengan di antaranya termasuk soal hak asuh anak, besaran nafkah anak, hingga nafkah mut'ah.
Baca Juga: Trauma sama Warna Ungu? Inara Rusli Singgung Warna Kulit soal Pria Idaman