Dari klarifikasi di atas, Ge Pamungkas terus membahas tentang pasal penistaan agama. Padahal Oklin Fia dilaporkan terkait pasal UU ITE atas tindakan vulgarnya. Membandingkan Oklin dengan koruptor berhijab tampaknya kurang pas.
Kontributor : Chusnul Chotimah