Suara.com - Ge Pamungkas dikritik habis-habisan lantaran pernyataannya yang terkesan membela Oklin Fia. Komika dan aktor 34 tahun itu pun segera merilis klarifikasi.
Sebagaimana diketahui, Oklin Fia dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE atas tindakannya yang dianggap menista agama. Pelaporan ini buntut dari aksi selebgram berhijab itu menjilat es krim di depan kemaluan seorang pria.
Dalam unggahan X (dulu Twitter) miliknya, Ge Pamungkas membandingkan aksi Oklin Fia dengan pejabat berkerudung yang melakukan korupsi. Analoginya ini membuat Ge dikritik membela Oklin.
Sebagai tanggapan, suami Anastasia Herzigova tersebut mengaku hanya sarkas. Dia menjelaskan bahwa dia sama sekali tidak membenarkan aksi mesum Oklin Fia.
"Gue mah enggak setuju, apa yang dilakuin sama Oklin itu tidak mencerminkan sifat Muslimah, dan ditambah lagi dia memakai jilbab. Namun, untuk diperkarakan lewat polisi, menurut gue itu kejauhan. Hukum penistaan agama ini lumayan pasal karet, batasannya apa nih?" kaa Ge Pamungkas, Selasa (15/8/2023).
Ge Pamungkas beranggapan karena Oklin Fia bisa dipolisikan, seharusnya oknum-oknum yang memakai atribut agama wajib diperlakukan sama jika melakukan kesalahan.
"Tapi berhubung ternyata bisa dipolisikan, ya sudah jangan double standard. Siapapun yang memakai atribut agama dan melakukan hal yang melenceng bahkan jauh dari Syariah/ketentuan, berarti bisa kena," ujarnya.
Alasannya membawa-bawa pejabat dan tokoh agama dalam pernyataannya karena mereka dianggap telah bersumpah sebelum menjalankan profesinya.
"Karena mereka sudah bersumpah. Pejabat bersumpah untuk jujur dan menjalankan tugas negara, di bawah Alquran, namun ingkar. Petinggi/pengajar agama pun juga berjanji, tapi apabila ingkar berarti harusnya bisa kena. Dan dalam konteks ini, kedua contohnya memakai atribut agama," kata Ge Pamungkas menjelaskan.
Baca Juga: Berhijab dengan Pakaian Ketat, TikTokers Okky Olivia Disebut Ikut Sekte Oklin Fia
"Poin: kalau satu orang bisa kena, berarti semua bisa kena. Positifnya: semua orang bakal lebih berhati-hati, tingkah laku kalau udah pakai atribut agama enggak bisa dianggap remeh. Negatifnya: pasal penistaan masih pasal karet," imbuhnya.
Dari klarifikasi di atas, Ge Pamungkas terus membahas tentang pasal penistaan agama. Padahal Oklin Fia dilaporkan terkait pasal UU ITE atas tindakan vulgarnya. Membandingkan Oklin dengan koruptor berhijab tampaknya kurang pas.
Kontributor : Chusnul Chotimah