Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja melakukan penandatangan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan IRW (Indonesian Royalty Watch) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pada 12 Agustus 2023 di Jakarta. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberantas mafia di bidang royalti musik.
Salah satu poin penting yang disepakati antara LMKN dengan LSM LIRA adalah memperkuat sosialisasi, edukasi, dan penegakn hukum terkait UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 tahun 2014.
Bagi Ketua LMKN Dharma Oratmangun, kerjasama LMKN dengan IRW LSM LIRA dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran industri musik melaksanakan kewajiban untuk membayar royalti sesuai ketentuan UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.
Sedang Ketum IRW LSM LIRA, Jusuf Rizal menyampaikan, MoU antara LMKN dan IRW LSM LIRA sangat penting, karena saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar UUHC dengan tidak membayar royalti.
Baca Juga: Cita Citata Ngaku Jadi Korban Masalah Royalti, Alami Kerugian Sampai Miliaran Rupiah
Padahal menurut Jusuf Rizal, membayar royalti itu menjadi kewajiban sebagaimana perintah UUHC maupun Peraturan Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. Jadi jika ada yang melanggar, IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan proses hukum.
"Setelah kami pelajari, banyak industri yang melakukan pertunjukan telah melanggar UUHC. Misalnya hotel, pertunjukan musik terbuka maupun terbatas, pesawat udara, dll. Kami akan bentuk Polisi Royalti untuk mengawasi itu," ujar Jusuf Rizal.
Jusuk Rizal menengarai adanya kebocoran pungutan royalti, baik yang dilakukan oknum-oknum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang menggunakan ormas serta oknum aparat sehingga perolehan royalti cenderung masih minim.
"Dengan adanya mafia pemungut royalti secara illegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu. Untuk itu melalui MoU dengan LMKN, IRW LSM LIRA akan melakukan penegakan hukum, baik non Litigasi maupun Litigasi yang bisa bermuara kepada pidana maupun perdata," ucap Jusuf Rizal.