Suara.com - Aktor senior Pierre Gruno kini bisa bernapas lega. Korban penganiayaannya yang berinisial GDS, akhirnya setuju untuk melakukan restorative justice atau damai.
Kini berkas-berkas pencabutan laporan sudah diterima dan diproses oleh pihak penyidik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
"Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai saat ini pihak korban memberikan permohonan restorative justice. Yang pertama ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami, yang pertama restorative justice, yang kedua permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga kesepakatan perdamaian," ujar Kompol Irwandhy Idrus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Kemudian kapan proses akan selesai, sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan restorative justice," kata Irwandhy menyambung.
Menurut Irwandhy, saat ini Pierre Gruno masih berada di dalam penahanan penyidik sampai proses berkas permohonan selesai. Di sisi lain, korban alias GDS kini dalam keadaan baik dan sudah pulih dari luka penganiayaan sang aktor.
"Kondisi korban sudah sehat, kondisinya baik sudah ketemu dengan kami. Kemudian sampai dengan saat ini tersangka PG masih dalam penahanan penyidik, jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme restorative justice selesai," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Pierre Gruno yang berusia 69 tahun menganiaya lansia berusia 60 tahun yang berinisial GDS di suatu bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. Karena itu Pierre akhirnya dipolisikan dan resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023.
Namun setelah berusaha memohon maaf berkali-kali pada pihak korban, akhirnya Pierre Gruno dimaafkan dan permohonan damai dikabulkan.
Baca Juga: Terima Permintaan Damai Pierre Gruno, Korban Penganiayaan Cabut Laporan