Suara.com - Oklin Fia membuat konten jilat es krim yang menuai pro kontra karena pose yang tak senonoh dan penampilannya berhijab.
Pada Senin (14/8/2023), Oklin Fia resmi dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ke depan pelapor juga akan tetap berupaya akan melaporkan Oklin atas dugaan penistaan agama.
Kabar Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat ikut menarik perhatian Komika sekaligus Aktor Ge Pamungkas.
Ge Pamungkas berharap pejabat yang berjilbab dan melakukan tindak kejahatan juga dituntut dengan dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Komentari Oklin Fia, Baim Wong Bandingkan dengan Kasus Ahok
"Hooo.. Kalau begitu, next nya kalo ada pejabat berkerudung terus dia korupsi, semoga bisa juga dikenakan penistaan agama juga," cuit Ge Pamungkas pada Selasa (15/8/2023).
Menurut Ge Pamungkas, tokoh agama yang melakukan tindak kejahatan juga pantas dilaporkan atas dugaan penistaan agama apabila berkaca kepada kasus Oklin Fia.
"Dan kalo ada ustadz, melakukan pencab*lan, juga bisa kena pasal lapis penistaan agama juga," tutup suami Anastasia Herzigova tersebut.
Pernyataan Ge Pamungkas melalui Twitter atau X dengan akun @GePamungkas rupanya malah dianggap membela Oklin Fia.
"Ge lu seneng ya liatin oklin?" sindir akun @im_dern***.
Baca Juga: Amanda Manopo Foto Seksi Lagi, Marshel Widianto dan Cesen Ribut
"Lu fans nya si oklin ya wakakak," timpal akun @jaeart***.
"Apaan sih bang? Kalo pengen liat konten cewek berkerudung n cabul mah ga usah khawatir oklin ditangkep. Pake dibelain konten kreator yang ga ada faedahnya begitu," kata akun @Vky***.
Kemarin, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Jakarta Pusat terkait konten makan es krim dengan gestur mesum. Polisi menjerat Oklin dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Karena gagal melaporkan Oklin dengan pasal penistaan agama, pelapor akan minta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelapor mengatakan sudah membuat jadwal pertemuan dengan MUI.
Kontributor : Neressa Prahastiwi