Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno berakhir damai. Upaya permohonan maaf sang aktor yang disampaikan melalui pihak keluarga akhirnya membuahkan hasil.
Disebutkan Guntur, kuasa hukum Pierre, keluarga aktor 64 tahun itu sebelumnya sudah bolak-balik memohon maaf kepada pihak korban yang berinisial GDS itu.
Setelah 20 hari, GDS akhirnya setuju untuk melakukan restorative justice setelah memikirkan berbagai pertimbangan.
"Bahwa selama hampir 20 hari ini kita berusaha menghubungi korban dan melakukan upaya secara kekeluargaan, permintaan maaf serta menyampaikan penyesalan apa yang telah dilakukan," ujar Guntur saat dihubungi Senin (14/8/2023) malam.
Baca Juga: Terima Permintaan Damai Pierre Gruno, Korban Penganiayaan Cabut Laporan
"Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan," sambungnya.
Disampaikan pula pihak GDS memutuskan setuju untuk restorative justice murni atas permintaan maaf dari Pierre Gruno. Tidak ada syarat apapun yang menyebabkannya berubah pikiran.
Di sisi lain, alasan pemeran The Raid itu ingin berdamai karena dia masih ingin melanjutkan kegiatan dan pekerjaannya.
"Pak Pierre juga menyesali perbuatannya dan ingin kembali menjalani kegiatannya lah, syuting," tuturnya.
Kini laporan tersebut sudah resmi dicabut oleh pihak GDS dan diterima oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Berstatus Lansia, Pierre Gruno Bakal Dapat Keringanan Hukuman?
"Iya kami sudah menyampaikan, menyerahkan, dan sudah diterima laporan pencabutan dari klien kami," kata Hornaning selaku kuasa hukum pihak GDS.
Sebelumnya diketahui sang aktor menganiaya lansia berusia 60 tahun yang berinisial GDS di suatu bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.
Karena itu Pierre Gruno akhirnya dipolisikan dan resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023.