Kasus ini masih menjadi penyelidikan pihak kepolisian. Lalu, dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia 2023 turut menjadi berita utama di sejumlah media asing. Tindakan itu lantas dinilai telah mencoreng nama ajang tersebut.
PT Capella Swastika Karya selaku pihak yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual itu dijerat Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Selain itu, polisi juga menyertakan dua pasal lainnya, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti