Nagita Slavina Datangi Pernikahan di Gereja, Begini Hukum Islam Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain

Madinah Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:07 WIB
Nagita Slavina Datangi Pernikahan di Gereja, Begini Hukum Islam Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain
Nagita Slavina tampil cantik berkebaya putih saat tampil di acara "Istana Berkebaya" di Istana Presiden, Jakarta, Minggu (7/8/2023). [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nagita Slavina kembali disorot. Paling baru, istri Raffi Ahmad itu kedapatan masuk dan hadir sebuah acara di dalam gereja. Belakangan diketahui kalau ibu beranak dua tersebut menghadiri pernikahan salah seorang kerabatnya.

Momen Nagita Slavina berada di dalam gereja ini direkam dan diunggah diunggah oleh akun TikTok dengan username @RoySiagianj7 pada Minggu, 13 Agustus 2023.

Nagita Slavina dan Ayu Dewi (TikTok)
Nagita Slavina dan Ayu Dewi (TikTok)

Dalam video tersebut, Nagita anggun memakai gaun berwarna krem. Gaya rambutnya yang teratur juga turut menambah kesan elegan pada penampilannya. Nagita Slavina terlihat sedang berbincang-bincang dengan salah satu temannya di kursi depan gereja. Video ini viral di kalangan netizen dan dihujani ribuan komentar.

Dikutip dari laman nuonline.com, ditelaah dari literatur kitab fiqih klasik, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai seorang muslim memasuki rumah ibadah nonmuslim, seperti gereja, wihara, dan sinagog.

Baca Juga: Nagita Slavina Disanjung Gegara Hadiri Pernikahan di Dalam Gereja

1. Makruh

Ulama madzhab Hanafi menyatakan, hukum memasuki tempat ibadah non-muslim adalah makruh. Pengertian makruh di sini adalah perilaku yang dilarang, tapi larangan tersebut juga tidak bersifat pasti sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

2. Boleh

Ulama bermadzhab Maliki, Hambali, dan sebagian ulama mazhab Syafii menyatakan, seorang muslim boleh memasuki tempat ibadah non-muslim. 

3. Dilarang

Sebagian ulama madzhab Syafii berpendapat, seorang muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-muslim kecuali jika ada izin dari mereka. Artinya, jika mereka mengizinkan maka ia boleh memasuki tempat ibadah tersebut.

Baca Juga: 5 Pasang Artis Tanding Badminton di Media Clash 3.0, Gayanya Sudah Seperti Atlet Profesional

Potret Nagita Slavina di Acara Istana Negara (Instagram/@raffinagita1717)
Potret Nagita Slavina di Acara Istana Negara (Instagram/@raffinagita1717)

Dapat disimpulkan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memasuki rumah ibadah agama lain bagi seorang muslim.

Adanya perbedaan pendapat para ulama terkait hukum memasuki tempat ibadah non-muslim bagi seorang muslim merupakan bukti bahwa Islam menghargai keragaman. Terhadap keragaman ini, Islam mengajarkan umatnya untuk mengedepankan toleransi dan saling menghargai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI